Senin, 11 Oktober 2010

Tugas Kasus Pelanggaran

Nama : Abdul Jabar Mulki
Kelas : 4EA12
NPM : 10207004
Tugas Etika Bisnis
1. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Hukum
Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit, akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK tersebut perusahaan lama sekali tidakmemberikan pesangon, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang ketenagaan kerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan hukum
Tanggapan No. 1
Walaupun melanggar hukum, perusahaan x masih bisa dimaklumi karna keadaan keuangan yang sangat pailit sehingga perusahaan x tidak memberikan pesangon kepada karyawan yang di PHK
2. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Akuntabilitas
Sebuah rumah sakit swata melalui pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS, otomatis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah satu karyawan di rumah sakit tersebut mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus, karena menurut pendapatnya, ia diangkat oleh pengelola dalam hal ini direktur rumah sakit, sehingga segala hak dan kewajibannya berhubungan dengan pengelola bukan pengurus pihak pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi, mengenai kebijakan tersebut. Dari kasus ini rumah sakit tersebut dapat dinyatakan melanggar prinsip akuntanbilitas, karena tidak ada kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggung jawaban antara pengelola dan pengurus rumah sakit.
Tanggapan No. 2
Memang rumah sakit tsb melanggar prinsip akuntabilitas namun kejelasan fungsi pelaksanaan tanggung jawab antara pengelola dang pengurus bukan urusan dari rumah sakit tsb
3. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Pelayanan
Ketersediaan energi listrik sangat vital bagi kehidupan masyarakat indonesia. Terobosan demi terobosan harus dicari demi berakhirnya giliran pemadaman listrik oleh PLN yang membagikan dunia usaha dan masyarakat.
Beberapa tahun terakhir ini, hampir setiap hari kabar pemadaman bergilir merebak disejumlah daerah. Dari sudut ekonomi listrik di indonesia merupakan hambatan untuk meningkatkan daya saing. Hal ini dapat menurunkan minat investor asing untuk menanamkan modal di indonesia, PLN harus melakukan upya mengenai krisis listrik diantaranya menghimbau masyarakat melakukan penghematan pemakaian listrik, upaya lain yang dilakukan PLN adalah menambah pasokan listrik melalui proyek pembangkit listrik 10.000 megawatt (MW) dengan dominasi pembangkit listrik berbahan batu bara (PLTU).
Sejak tahun 2006 sekitar 34 proyek. PLTU yang tersebar di pulau jawa dan luar jawa dicanangkan. Pengerjaan proyek ini tidak berjalan mulus, karena komitmen pendanaan dari lembaga keuangan beberapa negara seperti Tionghok mengalami menegosiasi akibat krisis ekonomi. Dalam hal kasus ini PLN dapat dikatakan melanggar pelayanan prima bagi masyarakat maupun dunia bisnis.
Tanggapan No. 3
Dalam hal ini PLN harus bertanggung jawab atas kekurangan pasokan listrik karna dapat menyebabkan kerugian di dalam perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar